300x250 AD TOP

Senin, 23 September 2013

Tagged under:

Persyaratan Pembuatan SPRI / Paspor Baru



  1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
  2. Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)
    1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib)
    2. Resi Kartu Tanda Penduduk
    3. Keterangan domisili dari kecamatan
    4. Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)
  3. Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi) (*minimal pilih salah satu)
    1. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
    2. Akte Perkawinan/Surat Nikah
    3. Ijazah
    4. Surat Baptis
    5. Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
  4. Surat Ganti Nama (*untuk WNI keturunan)
    1. Keputusan Presidium Kabinet
    2. Keputusan Menteri Kehakiman RI
    3. Keputusan Pengadilan Negeri
  5. Ijin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian
  6. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
    1. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
    2. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
    3. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
    4. Paspor orang tua (apabila ada)
  7. Bagi anak buah kapal
    1. Permohonan dari nakoda/agen perusahaan
    2. Terdaftar dalam crew list
  8. Bagi Tenaga Kerja Indonesia diperlukan Rekomendasi Disnaker
  9. Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan(Intruksi Menteri Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perijinan lainnya)
    1. Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI
    2. Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali
    3. Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran

0 komentar:

Posting Komentar