- Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
- Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)
- Kartu Tanda Penduduk (*wajib)
- Resi Kartu Tanda Penduduk
- Keterangan domisili dari kecamatan
- Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)
- Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi) (*minimal pilih salah satu)
- Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- Akte Perkawinan/Surat Nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
- Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
- Surat Ganti Nama (*untuk WNI keturunan)
- Keputusan Presidium Kabinet
- Keputusan Menteri Kehakiman RI
- Keputusan Pengadilan Negeri
- Ijin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian
- Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
- Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
- Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
- Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
- Paspor orang tua (apabila ada)
- Bagi anak buah kapal
- Permohonan dari nakoda/agen perusahaan
- Terdaftar dalam crew list
- Bagi Tenaga Kerja Indonesia diperlukan Rekomendasi Disnaker
- Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan(Intruksi Menteri Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perijinan lainnya)
- Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI
- Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali
- Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran
Feature Label Area
Senin, 23 September 2013
Tagged under:
Kebijakan Mutu Kantor Imigrasi Kelas II Madiun (MOTTO PELAYANAN) :
Janji Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun :
Visi, Misi, Motto Pelayanan, dan Janji Layanan Kantor Imigrasi Mataram
Visi
“ MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM ”
Misi
" MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA "
Kebijakan Mutu Kantor Imigrasi Kelas II Madiun (MOTTO PELAYANAN) :
" MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN TEPAT WAKTU YANG BERORIENTASI KEPADA KEPUASAN PUBLIK SECARA BERKESINAMBUNGAN "
Janji Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun :
" PASTI WAKTU, PASTI BIAYA, PASTI SYARAT "
Langganan:
Postingan (Atom)